Bayi 6 bulan di Ciputat tewas diduga dianiaya ayah kandungnya. Emosi dipicu tangisan dan masalah ekonomi berujung maut, pelaku terancam hukuman berat.
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang nurani publik. Seorang bayi berusia 6 bulan meregang nyawa setelah diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial IS, di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa tragis ini bermula pada 12 Desember 2025. Saat itu, korban yang masih berusia enam bulan terus menangis. Alih-alih menenangkan, IS justru meluapkan emosinya dengan memukul kepala dan pipi sang bayi, hingga korban terdiam dan berhenti menangis.
Namun kekerasan tidak berhenti di situ. Dua hari berselang, tepatnya pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, IS menemani istrinya ke sebuah warung sembako di kawasan Ciputat. Di lokasi tersebut, sang istri mengingatkan IS untuk membeli token listrik, mengingat kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit.
Teguran tersebut memicu cekcok mulut. Situasi kian memanas ketika korban kembali menangis. Emosi IS pun memuncak, hingga pelaku diduga membanting anaknya sendiri dan mengenai botol yang berada di sekitar lokasi.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Kota Tangerang Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawa sang bayi tidak tertolong.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan pelaku. IS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Ancaman hukuman terhadap tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Wira Graha Setiawan, menegaskan bahwa perbuatan tersangka menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
“Perbuatan ini diperberat karena pelaku adalah orang tua kandung. Seharusnya orang tua memberikan rasa aman, kenyamanan, serta kehidupan yang layak bagi anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan,” ujar AKP Wira.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan perlindungan anak. TAN-Marsel


