Kasus Demo Agustus Masuk Pengadilan, Empat Aktivis Hadapi Dakwaan Jaksa

Kasus demo Agustus berlanjut ke pengadilan. Delpedro Cs didakwa pasal berlapis, dari UU ITE hingga Perlindungan Anak.

Ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12) siang, menjadi saksi dimulainya babak baru perkara hukum yang menyeret empat pegiat HAM dan demokrasi ke meja hijau. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya resmi didakwa jaksa penuntut umum atas rangkaian pasal berlapis di UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak.

Jaksa menilai keempatnya berperan dalam menyebarkan konten digital yang mengandung unsur penghasutan, berita bohong, hingga dugaan merekrut dan memperalat anak di bawah umur dalam gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu dipimpin hakim ketua Harika Nova Yeri. Di bangku terdakwa, Delpedro tampak duduk berjejer dengan Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menyimak pembacaan dakwaan secara bergantian.

Sementara itu, di kursi pengunjung, orang tua Delpedro, Magda Antista, hadir bersama puluhan pendukung. Sebagian lainnya terpaksa bertahan di luar ruang sidang, mendengarkan jalannya persidangan lewat pengeras suara. Mereka kompak mengenakan syal segitiga berwarna pink bertuliskan, “Makin Ditekan, Makin Melawan.”

Jaksa: Konten Digital Jadi Pemantik Kerusuhan

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa secara sadar mendistribusikan konten media sosial yang bersifat provokatif dan terbuka untuk publik. Konten tersebut, menurut jaksa, mengarah pada ajakan melawan pemerintah, memicu kebencian, dan mengganggu ketertiban umum.

Salah satu yang disorot adalah unggahan kolaborasi akun Instagram @gejayanmemanggil dan @aliansimahasiswapenggugat pada 24 Agustus 2025, yang memuat seruan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta kritik terhadap oligarki politik.

Jaksa juga mengungkap unggahan bertajuk “STM Bersatu” dari akun @blokpolitikpelajar yang dinilai bertujuan menggerakkan pelajar—termasuk anak di bawah umur—untuk turun ke jalan.

“Rangkaian unggahan ini memberi sinyal kuat kepada algoritma media sosial untuk mempromosikannya secara masif, yang kemudian berujung pada mobilisasi di lapangan,” ujar jaksa.

Jaksa turut menghadirkan keterangan saksi anak, Leon Prakoso Junewa, yang mengaku terdorong mengikuti aksi di depan Gedung DPR karena melihat ajakan di media sosial.

Akibat rangkaian aksi tersebut, jaksa menyebut terjadi kerusakan fasilitas umum, aparat keamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta muncul rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, Delpedro Cs dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Salah satu dakwaan terberat adalah tuduhan merekrut dan memperalat anak-anak tanpa perlindungan jiwa.

Keempat terdakwa sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonan mereka.

Kuasa hukum para terdakwa, Fadhil Alfatan dari LBH Jakarta, menegaskan kliennya siap menjalani proses persidangan. “Para terdakwa ingin menjadikan persidangan ini sebagai ruang mencari kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Dari Jalanan ke Meja Hijau

Kasus ini berakar dari gelombang demonstrasi nasional akhir Agustus 2025 yang dipicu protes terhadap tunjangan baru anggota DPR di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Aksi yang awalnya berlangsung damai itu kemudian meluas ke berbagai kota dan berubah ricuh, bahkan menelan korban jiwa, termasuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Jakarta.

Tak lama setelahnya, polisi menangkap Delpedro dan sejumlah aktivis lain. Penangkapan tersebut menuai kritik luas dari kalangan pegiat HAM yang menilai langkah aparat berlebihan dan mengarah pada kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menegaskan unggahan lembaganya merupakan ekspresi kritik dan advokasi, bukan hasutan. “Apa kaitannya unggahan itu dengan keterlibatan anak-anak? Kami justru mendampingi mereka secara hukum,” ujarnya.

Kini, perdebatan antara tafsir hukum, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab di ruang digital akan diuji di ruang sidang. Putusan pengadilan akan menjadi penentu: apakah dakwaan jaksa mampu membuktikan peran para aktivis dalam kerusuhan, atau justru memperkuat kekhawatiran kriminalisasi terhadap suara kritis.


Iklan Tanah Air News
Iklan Tanah Air News
Iklan Tanah Air News
Nama

Budaya,4,Daerah,42,Ekbis,5,Kampus,5,Mancanegara,14,Nasional,26,News,3,Pendidikan,5,Politik,4,Science,5,Sorotan,20,Tokoh,2,
ltr
item
Tanah Air News: Kasus Demo Agustus Masuk Pengadilan, Empat Aktivis Hadapi Dakwaan Jaksa
Kasus Demo Agustus Masuk Pengadilan, Empat Aktivis Hadapi Dakwaan Jaksa
Kasus demo Agustus berlanjut ke pengadilan. Delpedro Cs didakwa pasal berlapis, dari UU ITE hingga Perlindungan Anak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi14Khyphenhyphen02sGBbZpDOQmucMXi-sSXVZAgtiHdtE8Z4b-0-iZWQzidPpMJbu8zqG6LqGHfIehTsppgiuqf5ubDwjB5f_qkLF7bKbR9FiDZK1qw-HHbnV7RnNHR-jJCThyphenhyphenRCfZtibHAUDCdY_r1EC5FK26qQc_BwPGtFtXJobYs_VjuJbtm48f1MIoqB41shc0/s16000/Empat%20aktivis%20demo%20agustus%20mulai%20disidangkan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi14Khyphenhyphen02sGBbZpDOQmucMXi-sSXVZAgtiHdtE8Z4b-0-iZWQzidPpMJbu8zqG6LqGHfIehTsppgiuqf5ubDwjB5f_qkLF7bKbR9FiDZK1qw-HHbnV7RnNHR-jJCThyphenhyphenRCfZtibHAUDCdY_r1EC5FK26qQc_BwPGtFtXJobYs_VjuJbtm48f1MIoqB41shc0/s72-c/Empat%20aktivis%20demo%20agustus%20mulai%20disidangkan.jpg
Tanah Air News
https://www.tanahairnews.id/2025/12/kasus-demo-agustus-masuk-pengadilan.html
https://www.tanahairnews.id/
https://www.tanahairnews.id/
https://www.tanahairnews.id/2025/12/kasus-demo-agustus-masuk-pengadilan.html
true
2557065536215806934
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Lanjut Membaca Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content