Kejaksaan Negeri Ponorogo musnahkan 121.632 barang bukti dari 44 perkara inkracht demi mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (7/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara selama periode Desember 2025 hingga April 2026. Tercatat sebanyak 121.632 item barang bukti dari 44 perkara tindak pidana umum resmi dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan atau eksekutor.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah komitmen nyata kami dalam menuntaskan penanganan perkara hingga ke tahap akhir. Kami memastikan seluruh barang bukti dari 44 perkara yang sudah inkracht ini benar-benar hancur dan tidak memiliki nilai guna lagi, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Ponorogo,” ujar Zulmar Adhy Surya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara utama. Pertama, perkara keamanan dan ketertiban umum sebanyak tujuh perkara, di antaranya barang bukti balon udara, perjudian, dan senjata api.
Kemudian, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) mendominasi dengan 29 perkara yang mayoritas berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara itu, delapan perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan kesusilaan, seperti pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, hingga kasus asusila.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis material barang bukti guna memastikan kerusakan total. Barang berupa pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata api dan barang elektronik dipotong serta dihancurkan, sedangkan narkotika dan obat-obatan dimusnahkan menggunakan blender.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor PRIN-122/M.5.26/Kpa.5/04/2026 tertanggal 28 April 2026. TAN-Rohim


