Mulai 1 Januari 2027, pencari kerja di Jakarta bisa naik transportasi umum gratis. Fasilitas diprioritaskan bagi warga yang belum pernah bekerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diprioritaskan bagi warga yang belum pernah bekerja untuk membantu meringankan biaya selama mencari pekerjaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan tersebut saat membuka Karir Jakarta & Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
“Per 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Pramono mengatakan, keputusan itu berangkat dari pengalamannya membayangkan perjuangan pencari kerja yang harus berpindah-pindah tempat untuk mengikuti proses rekrutmen. Pengeluaran transportasi dinilai menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang belum memiliki penghasilan.
“Saya membayangkan pasti di ruangan ini banyak yang mengalami, ketika sedang mencari pekerjaan naik turun transportasi umum itu adalah pekerjaan yang paling memorable, diingat,” tuturnya.
Pencari Kerja Akan Mendapatkan Kartu Khusus
Untuk menjalankan program tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan mekanisme pendataan dan pemberian fasilitas bagi kelompok penerima. Salah satu rencana yang disampaikan Pramono adalah penerbitan kartu khusus bagi pencari kerja.
“Yang pertama pasti nanti bagi golongan itu, atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja,” kata Pramono.
Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi semua orang yang sedang mencari pekerjaan. Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan pencari kerja yang belum pernah memiliki pengalaman bekerja.
“Kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” ungkapnya.
Pramono juga menegaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut akan mempertimbangkan status penerima. Jika seseorang sudah memperoleh pekerjaan dan kemudian ingin berpindah ke tempat kerja lain, fasilitas gratis itu tidak lagi diberikan.
“Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan,” ujarnya.
Meski demikian, aturan teknis, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penerima Transportasi Gratis Bakal Bertambah Jadi 21 Golongan
Kebijakan untuk pencari kerja ini menjadi bagian dari rencana perluasan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan transportasi umum gratis di Jakarta.
Sebelumnya, Pramono mengumumkan rencana penambahan penerima fasilitas dari 15 golongan menjadi 21 golongan. Pernyataan itu disampaikan setelah menghadiri Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (29/5).
“Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan,” kata Pramono.
Selain pencari kerja, perluasan penerima manfaat tersebut mencakup pendamping penyandang disabilitas dan pasien yang harus menjalani rujukan rutin. Mahasiswa dan pelajar dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga termasuk dalam kelompok yang akan memperoleh akses.
Pemprov DKI Jakarta turut merencanakan fasilitas bagi masyarakat yang tergabung dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan. Korban bencana alam maupun warga yang masih berada dalam masa pemulihan akibat bencana juga masuk dalam daftar kelompok penerima yang direncanakan.
Dengan perluasan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya memperluas akses transportasi umum bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan, termasuk mereka yang tengah berjuang mendapatkan pekerjaan.


